[PRESS RELEASE] Hasil Kajian Smart City Universitas Indonesia: Aspek Kesehatan Perlu Lebih Diperhatikan Dalam Indoor Air Quality (IAQ) di Indonesia

09-10-2022

UKKPPM (Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat) SMART CITY Universitas Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion: “Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan pada Ruang Publik” secara luring dan daring di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, 24 September 2022. Acara ini merupakan bagian dari kegiatan pengabdian masyarakat yang mengkaji pengendalian kualitas udara dalam ruangan (Indoor Air Quality, IAQ) di Indonesia dengan melibatkan narasumber ahli, pemerintah, asosiasi dan industri media.

Dalam sambutan, Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., MUP., Ph.D., selaku advisor dari SMART CITY UI dan peneliti utama, mengungkapkan salah satu temuan kajian adalah standar yang berlaku di Indonesia masih berfokus pada konservasi energi daripada aspek kesehatan. “Sebenarnya, peraturan yang mengatur mengenai batas maksimal kontaminan fisika, kimia, dan biologis sudah ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI. Namun Peraturan Menteri Kesehatan hanya mengatur batas maksimal kontaminan pada rumah tinggal dan perkantoran. Mengingat Menteri Kesehatan tidak punya kewenangan mengatur penerapannya pada ruang publik, terutama gedung yang dimiliki oleh negara, maka penegakan hukum (law enforcement) atas peraturan ini di ruang publik menjadi relatif rendah,” ujarnya dalam Focus Group Discussion: Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan pada Ruang Publik, Sabtu (24/09).

Hadir sebagai salah satu narasumber, Dr. Muhammad Nur Fajri Alfata, S.T., M.T., dari Direktorat Bina Pemukiman dan Perumahan PUPR mengulas regulasi terkait pengendalian IAQ di Indonesia dan bagaimana aspek kesehatan perlu lebih diperhatikan dalam regulasi level nasional. “Aspek kesehatan masuk ke ranah keamanan dalam bangunan gedung. Sehingga, tidak hanya struktur bangunan saja yang perlu dipertimbangkan, tetapi juga keselamatan manusia.” paparnya.  

Dilanjutkan oleh Latifah Sumandari, S.T., M.Eng dari Direktorat Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya PUPR yang memaparkan terkait pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung untuk mencapai udara yang berkualitas. Paparan selanjutnya disampaikan oleh Hernani Yulinawati, S.T., M.URP, ahli kualitas udara Ikatan Ahli Teknik Penyehatan & Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) terkait penyakit menular, seperti pandemi covid 19 dan penyebarannya dalam ruangan.

Narasumber selanjutnya, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan membahas bagaimana kualitas udara dalam ruangan berpengaruh dalam lingkungan dan penyebaran penyakit menular. “Pandemi Covid 19 telah memberi banyak pelajaran, seperti urgensi pembaharuan regulasi khususnya dalam penyebaran airborne disease. Beberapa regulasi dari Kementerian Kesehatan perlu evaluasi dan diperbarui.” ujarnya.

Paparan terakhir oleh Dr. Ima Mayasari S.H., M.H., Ahli Hukum dan Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI memaparkan terkait pembuatan kebijakan terkait kualitas udara didalam ruangan dalam regulatory policy 2.0. Beliau juga menyampaikan bagaimana kebijakan dapat dibuat berdasarkan bukti dengan belajar dari negara-negara lain. Acara kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari para ahli, diantaranya ada Pakar Epidemiologi, Prof Dr. Budi Haryanto, SKM, MKM, M.Sc dan Perwakilan Ikatan Ahli Fisika Bangunan Indonesia, Ir. John Budi H. L., M.Sc. Perwakilan PGRI, Drs. Mustafa Kemal M.Pd dan Sugandi, SE, M.Pd juga mengusulkan perlunya penelitian IAQ di sekolah oleh Tim SMART CITY UI dikarenakan kondisi sekolah yang memiliki kepadatan sangat tinggi. Riset IAQ di sekolah-sekolah juga bisa membuat pemerintah melakukan edukasi terkait pentingnya kualitas udara sejak dini. Koordinasi terkait IAQ harus dilakukan dengan berbagai kementerian, bukan hanya PUPR dan Kemenkes. Misalnya dengan Kemensos yang mengatur tentang standar pencahayaan dan prasarana sekolah-sekolah namun peraturan ini hanya mengatur peralatan secara fisik. Tidak ada peraturan secara teknis dan eksplisit dalam pengaturan sistem tata udara bangunan sekolah saat ini.

Dari hasil FGD dapat disimpulkan bahwa kajian ini sangat penting dilakukan mengingat Indonesia rentan dengan penyakit menular seperti pandemic covid 19. Penggunaan IoT (Internet of Things) dan pembuatan regulasi oleh pemerintah terkait persetujuan bangunan gedung dan penyebaran penyakit menular dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga kualitas udara dalam ruangan, seperti yang dilakukan oleh PUPR dalam Permen PU No. 21 tahun 2021 dimana bangunan gedung negara dengan luas lebih dari 5000 meter persegi wajib menerapkan standar bangunan gedung hijau. Pembaharuan standarisasi juga menjadi penting dalam mengendalikan kualitas udara ruangan yang harus dituangkan dalam SNI seperti batas kontaminan yang dapat diterima dan pembuatan filtrasi dalam ruangan. Setiap ruangan memerlukan sistem monitoring yang dapat mengukur PM dan parameter IAQ lainnya yang dapat dituangkan dalam standar sistem monitoring dalam IAQ.

Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., MUP., Ph.D., selaku advisor dari SMART CITY UI kembali menekankan terkait urgensi untuk memperhatikan kualitas udara dalam ruangan dalam penutupannya. Untuk selanjutnya, SMART CITY UI akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah dalam peningkatan pengendalian kualitas udara dalam ruangan dan membantu pemerintah dalam membuat kerangka dalam regulasi, agar bisa mengatur secara spesifik standar-standar yang diperlukan dalam pengendalian IAQ.

 

More Headlines